SBK: Omnibus Law Kelanjutan Amandemen UUD 45

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak rakyat merupakan kelanjutan dari amandemen UUD 45 yang sifatnya lebih liberal dan berpihak kepada asing serta aseng.

Demikian dikatakan Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (29/10/2020). “Omninus Law tidak bisa dilepaskan partai politik yang sudah dikuasai kepentingan korporasi besar untuk menguasai Indonesia,” ungkapnya.

Kata SBK, anggota DPR yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kepanjangan tangan dari kapitalisme global. “Ketua DPR–merupakan kader PDIP sebagai partai penguasa mendukung bagian dari kapitalisme global baik asing dan aseng,” jelas SBK.

Baca juga:  Eks Presidium GMNI: Pidato Presiden Jokowi tak Cerminkan Kata dengan Perbuatan

SBK mengatakan, Presiden Jokowi sebagai petugas partai harus mengikuti kemauan partai yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Petugas partai tidak bisa menolak kemauan partai,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, Indonesia akan tetap gaduh jika Presiden Jokowi tidak membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Rakyat akan terus berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

 

Baca juga:  Setelah Tiga Provinsi, Kini Giliran Warga Kalbar Nyatakan Siap Pulangkan Habib Rizieq