Cara Gembosi Demo Omnibus Law, Giring Opini ke MK & Kriminalisasi Demonstran

Upaya menggembosi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menggiring opini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kriminalisasi para demonstran.

Demikian dikatakan sastrawan politik Ahmad Khozinudin dalam artikel ‘Peta Pertarungan UU Cipta Kerja’.

Menurut Ahmad Khozinudin, menggiring opini UU Omnibus Law Cipta Kerja ke MK untuk mendelegitimasi perjuangan dan aksi massa.

Setelah bola dibawa ke MK, kekuasaan untuk ‘mengolah bola’ sepenuhnya ada pada penguasa. Rakyat, hanya diberi peran seolah terlibat dalam mengambil keputusan.

Baca juga:  Minta Awasi Pria Beli Banyak Panci, Cara Konyol Polisi Atasi Terorisme

“Modus yang dilakukan, bisa menggunakan lembaga ormas, gerakan buruh, atau meminjam tangan buzserRp untuk menggugat ke MK. Sekedar untuk menggiring bola ke MK, selanjutnya penguasa bisa berlaku apapun sekehendak hatinya,” ungkapnya.

Ahmad Khozinudin mengatakan, kriminalisasi dilakukan terhadap tokoh-tokoh pergerakan, maupun massa demonstrasi. Karena itu, target demo adalah menekan kekuasaan agar terbitkan Perppu. Jangan beralih ke hal lain, sehingga memicu pertahanan bocor.

“Jika hari sudah magrib demo segera diakhiri. Jangan membuka celah bagi rezim untuk membuat makar berdalih menertibkan pendemo, atau melakukan operasi diantara kerumunan pendemo,” jelasnya.

Baca juga:  Rina Triningsih Laporkan Kasus Nasi Anjing ke Polisi, Forum Perdamaian & Toleransi akan Laporkan Balik