Aktivis Malari 74: Dilarang, Pelajar Makin Solid Ikut Demonstrasi Tolak Omnibus Law

Pelajar makin solid ikut demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun ada larangan dari pihak kepolisian maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya lihat pelajar yang ikut demo menolak UU Omnibus Law makin solid walaupun ada larangan maupun penangkapan,” kata aktivis Malapetaka Limabelas Januari 74 (Malari 74) Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Senin (26/10/2020).

Menurut Salim, pelajar ikut demonstrasi dijamin undang-undang Pasal 28 UUD 1945. “Unicef juga menjamin anak-anak ikut berdemonstrasi menyuarakan pendapat. Menjelang kejatuhan Soekarno, para pelajar juga ikut berdemonstrasi membentuk Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI),” ungkapnya.

Baca juga:  Ketua DPR RI Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi: Itu Bukan Dana Pemerintah!

Kata Salim, aparat kepolisian harusnya melindungi para pelajar yang ikut demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Kesadaran politik para pelajar ikut demo karena masa depan mereka terancam jika bekerja di perusahaan. Dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pihak perusahaan bisa memecat setiap saat,” jelas Salim.

Selain itu, para pelajar ini generasi penerus bangsa yang menggantikan penguasa saat ini. “Para pelajar ini akan masuk universitas dan menjadi generasi penerus bangsa,” pungkas Salim.

Baca juga:  UU Penanganan Covid-19 Bertentangan dengan Prinsip Hukum Pidana