Tukang Bangunan Tersangka Pembakar Kejagung, Praktisi Hukum: Masyarakat Bisa Meminta Polisi Gelar Perkara Secara Terbuka

Masyarakat bisa meminta aparat kepolisian untuk melakukan gelar perkara secara terbuka setelah adanya kontroversi tukang bangunan menjadi tersangka pembakar gedung Kejaksaan Agung.

“Kalau masyarakat ragu atas penetapan tersangka tukang bangunan sebagai pembakar gedung Kejagung bisa meminta polisi melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikan dua alat bukti itu. Hal ini sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang informasi publik,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Ahad (25/10/2020).

Menurut Elvan, gelar perkara secara terbuka setelah penetapan tersangka tukang bangunan dalam kasus pembakaran gedung Kejagung harus melibatkan semua pihak. “Saksi yang memiliki keahlian juga diundang, penyidik juga mengundang pihak lain di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR juga harus diundang,” ungkapnya.

Baca juga:  PDIP tak Utuh Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Elvan mengatakan, aparat kepolisan melakukan gelar perkara kasus pembakaran Gedung Kejagung secara internal. “Polisi bisa melakukan gelar perkara baru karena ada kelemahan dan disinformasi,” jelas Elvan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan bentuk kelalaian. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara penyidik yang dilakukan hari ini dan telah merampungkan enam kali olah tempat kejadian perkara.

“Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara ternyata ini kasus kealpaan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

Baca juga:  Letjen (Purn) M Setyo Sularso: Barongsai Pesta Pora Melibas Reog

Rincian profesi tersangka yakni lima tukang bangunan inisial T, H, S, K, IS, satu mandor inisial UAM, Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri inisial R dan pegawai Kejaksaan Agung inisial NH.