Pengamat: Legislasi UU Era Jokowi Amburadul

Legislasi Undang-undang di era Joko Widodo (Jokowi) amburadul terlihat ada perubahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Setneg setelah disahkan di DPR.

“UU yang sudah disahkan kemudian berubah di Setneg. Ini memperlihatkan legislasi di era Jokowi sangat amburadul,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Muslim, harusnya perubahan undang-undang dilakukan sebelum disahkan. “Kalau sudah disahkan dan diubah, ini sudah melanggar konstitusi,” papar Muslim.

Kata Muslim, ada dugaan kepentingan pengusaha atas dipercepatnya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya banyak kontroversi. “DPR dan pemerintah sudah tidak benar semua,” pungkasnya.

Baca juga:  Dilarang, Istana Begitu Takut Simbol Dua Jari

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas angkat bicara seputar pasal terkait minyak dan gas bumi yang hilang dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru yang sudah dipegang pemerintah.

Menurutnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

“Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Baca juga:  Kacau, Rezim Jokowi minta Pejabat dan Rakyat Korupsi