Sekarang Disebut Kebakaran Kejagung tak Ada Unsur Sengaja, Pengamat: Ada Dugaan Mafia yang Bermain

Ada dugaan mafia yang bermain atas pernyataan terbaru bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada unsur kesengajaan.

“Kalau sekarang disebut tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung diduga ada mafia yang bermain,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis kepada suaranasional, Jumat (23/10/2020).

Menurut Yunus, kebakaran gedung Kejagung menghilangkan beberapa barang bukti kasus korupsi. “Barang bukti kasus korupsi hilang, kasusnya tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Yunus.

Kata Yunus, publik makin pesimis dalam penegakan hukum setelah pernyataan terbaru kepolisian terkait kebakaran gedung Kejagung. “Publik berharap polisi membongkar dalang pembakaran gedung Kejagung,” jelasnya.

Baca juga:  Tak Percaya Banjir di HI, Ahok Sudah seperti Tuhan dan Paling Benar Sendiri

Gelar perkara (ekspose) kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) antara Bareskrim Polri dengan jaksa peneliti telah usai. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memastikan kebakaran tidak disengaja.

Ekspose kasus digelar di kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020) sore tadi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Ferdy Sambo hadir dalam ekspose tersebut.

Sebelumnya,Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ada unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak yang ingin gedung tersebut terbakar. Hal tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).

Baca juga:  Setelah RUU Kesehatan Disahkan, Muslim Arbi: Dokter China akan Banjiri Indonesia

Kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar TKP. Sebelumnya membuat Laporan Polisi nomor: LP/1595/VIII/2020/PMJ/Res.Jaksel, tanggal 22 Agustus 2020.

“Mengambil keterangan saksi-saksi, melakukan Pra rekonstruksi dan simulasi, mengambil keterangan ahli kebakaran dan ahli pidana,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).