Praktisi Hukum: Polisi Langgar Hukum Menangkap Pelajar Pembawa Poster ‘Awas Tukang Kawal Jongging’

Aparat kepolisian melanggar hukum menangkap pelajar pembawa poster ‘Awas Tukang Kawal Jongging’ di Denpasar, Bali.

“Polisi melanggar hukum yang menangkap pelajar pembawa poster ‘Awas Tukang Kawal Jongging’ karena dijamin dalam UUD 45 Pasal 28 dan UU N0 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Jumat (23/10/2020).

Menurut Elvan, pelajar pembawa poster ‘Awas Tukang Kawal Jongging’ tidak bisa dikenai delik hukum. “Apakah tulisan dalam poster itu melanggar hukum? Mau menarik ke UU ITE. Tindakan polisi berlebihan, unsur pidana tidak ada. Pengawal jongging dalam tulisan itu tidak bisa diartikan polisi,” ungkapnya.

Walaupun pelajar yang membawa poster itu sudah dibebaskan, kata Elvan, tindakan polisi yang telah menangkap siswa itu melanggar undang-undang.

“Dalam Pasal 7 No 9 tahun 98 disebutkan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi HAM, asas legalitas, praduga tak bersalah, menyelenggarakan pengamanan,” ungkapnya.

Kata Elvan, pelajar juga tidak bisa dilarang untuk berdemonstrasi karena Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) meminta semua pihak untuk melindungi anak-anak yang berunjuk rasa.

“Dalam Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa mereka berhak dan merdeka untuk berkumpul secara damai. Sejalan dengan konvensi itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia juga menjamin hak anak-anak untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam persoalan politik,” ungkapnya.

Pelajar yang masih duduk di bangku SMK sempat diamankan aparat kepolisian, saat mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).

Siswa itu diamankan karena mengusung poster bertuliskan “Awas!!! Ada tukang kawal joging” saat mengikuti aksi Aliansi Bali Tidak Diam.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, alasan keduanya diamankan karena membawa poster yang tidak terkait isu aksi.

“Kami amankan dan kami ambil posternya, karena tidak nyambung dengan tema demo,” kata Jansen.

Sementara pelajar tersebut, kata Jansen, langsung dipulangkan dan diserahkan kepada orang tua bersangkutan.

“Ya orang tua dan dinas pendidikan sudah dihubungi. Posternya kurang pas, tak ada kaitan dengan aksi,” kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News