Praktisi Hukum: Pembangkangan Sipil Dijamin dalam UUD 45

Pembangkangn sipil dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa negara menjamin hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes SH dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (22/10/2020). “Apabila negara tidak mampu menjalankan kewajibannya mensejahterakan dan mencerdasakan warga, boleh melakukan pembangkangan sipil,” ungkapnya.

Kata Elvan, pembangkangan sipil harus dilakukan atas kesadaran sendiri bukan pemaksaan pihak lain. “Kalau pembangkangan sipil didasarkan pemaksaan pihak lain itu tidak boleh,” jelas Elvan.

Baca juga:  Keluarga Pesantren Lirboyo Tegaskan Hinaan Terhadap Pribadi Ning Imaz Harus Diselesaikan Secara Hukum

Ia juga mengatakan, pembangkangan sipil juga dijamin dalam convena internasional tentang hak sipil dan politik sebagaiman diratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 dalam Pasal 22 menyatakan bahwa kebebasan berserikat termasuk membentuk dan bergabung merupakan hak setiap orang, termasuk hak untuk berpendapat dan berpikir yang dihormati dan dijamin oleh negara tanpa bisa dituntut

Elvan mengatakan, dosen UGM Zainal Arifin Mochtar yang menganjurkan pembangkangan sipil bukan melawan hukum. “Zainal Arifin sebagai intelektual memberikan kecerdasan kepada masyarakat bahwa rakyat mempunyai hak. Zainal juga bukan memaksa rakyat untuk melakukan pembangkangan sipil,” jelasnya.

Baca juga:  Wartawan Senior: PSI Merupakan Partai Jadi-jadian Buatan Para Naga

Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa menangkap aktivis buruh maupun Zainal Arifin Mochtar yang menganjurkan pembangkangan sipil. “Tidak ada delik untuk menangkap tokoh buruh dan Zainal Arifin yang menyerukan pembangkangan sipil,” ungkap Elvan.