Ngeri, Ini Dia Anggota Polisi yang Terlibat Homoseksual

Ada belasan anggota kepolisian yang terlibat homoseksual dan sudah ditahan Propam.

“Saat bulan pertama, Idham Azis jadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu mencopot Brigjen EP dari jabatannya di SDM Polri, jabatan yang mengatur mutasi di jajaran kepolisian. Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Kamis (22/10/2020).

Kata Neta, bersama Brigjen EP ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait keterlibatan dalam menyimpang homoseksual. “Belasan anggota lain yang terlibat homoseksual belum jelas kelanjutannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo

Menurut Neta, homoseksual masuk pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam kepolisian. “Polri perlu bersikap transparan dalam kasus ini, karena pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” imbuhnya.

Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.

Baca juga:  Adminnya Ditangkap, Loyalis Jokowi: Muslim Cyber Army Harus Bubar

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.