Buru Pengunggah Video Perwira Polisi Nyamar Mahasiswa Dipukuli Polisi, Praktisi Hukum: Polisi Langgar Hukum

Aparat kepolisian melanggar hukum memburu pengunggah video perwira polisi yang menyamar mahasiswa dipukuli polisi.

“Polisi menyatakan video itu hoaks. Harusnya ada pakar atau ahli yang menetukan video itu polisi dipukuli polisi itu hoaks atau bukan,” kata praktisi hukum Elvan Gomes kepada suaranasional, Rabu (21/10/2020).

Menurut Elvan, negara menjamin kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat dalam Pasal 28 UUD 45. “Menyebarkan video bagian dari kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidikan dilakukan dengan dasar: laporan polisi, surat perintah penyidikan. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga:  Ngeri, Praktik KKN di Pemkab Kudus Menjadi Rahasia Umum

“Polisi tidak bisa langsung menangkap orang-orang yang dituding menyebarkan video itu. Harus melalui tahapan-tahapan. Ada banyak tahapan yang dilakukan polisi untuk penangkapan. harus diuji materiil dan formil apakah kontens delik dalam UU ITE,” jelasnya.

Kata Elvan, harusnya polisi melakukan gelar perkara orang-orang yang dianggap menyebarkan video hoaks agar bisa dilihat secara objektif oleh masyarakat. “Apakah video tersebut merugikan polisi? Selain itu, polisi yang ada dalam video itu juga harus diperiksa,” ungkap Elvan.

Elvan menduga polisi akan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menganggap video itu berisi penghinaan dan pencemaran nama baik. “Pasal ini multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Baca juga:  Jumhur Kritik Demo Buruh Hanya seperti Karnaval dan Pulang

Polisi membantah bahwa polisi tersebut menyamar menjadi mahasiswa saat demo penolakan UU Cipta Kerja di Jambi. Pengunggah narasi tersebut kini diselidiki.

“Masih kita pelajari, masih kita cari (pembuat narasinya). Otomatis dicari,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

“Kita dalam itu nanti Cyber,” imbuhnya.

Kuswahyudi mengatakan orang yang diamankan itu merupakan mahasiswa, bukan polisi berpakaian bebas seperti yang dinarasikan di media sosial (medsos). Demo tersebut berlangsung di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (20/10).