Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Tolak Nasihat MUI


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak nasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.



“MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perpu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa,” kata Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar ‘Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?’, Sabtu (17/10/2020).





Kata Nazamuddin, Presiden Jokowi meminta MUI untuk mengajukan Judicial Review UU Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.



Baca juga:  Emak Banteng Kekanak-kanakan dan Bukan Negarawan, Ini Alasannya

“Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah,” ungkapnya.



Rombongan pengurus MUI dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi. Pada pertemuan tersebut, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada UU Cipta Kerja.



“Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa,” ungkap Nazamuddin.

Baca juga:  Jika Pilpres 2024 Dua Putaran, Kemungkinan PDIP-Demokrat Berkoalisi