JarNas 98: Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap Gatot Nurmantyo!


Aparat kepolisian harus menegakkan supremasi hukum dengan menangkap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo atas dugaan aktor intelektual kerusuhan di berbagai daerah dalam demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.



Demikian pernyataan Jaringan Nasional 98 (JarNas 98) yang ditandatangani Budi Hermansyah Presidium, Hendriyatna Presidium, Gingin Akil Presidium, Mulyadi Presidium dan Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen JarNas 98





Budi Hermansyah dengan panggilan akrab Kang Boher menghargai perjuangan para buruh namun ia mengecam Gatot Nurmantyo dan KAMI yang menunggangi gerakan kaum pekerja itu.



“Gatot dan KAMI menunggangi aksi buruh sampai terjadi aksi kerusuhan, perusakan fasilitas publik sehingga merugikan masyarakat, apapun alasannya aksi anarkis dan aksi rusuh tidak bisa ditolelir harus ditindak tegas,” ungkapnya.



Kata Kang Boher, berdasarkan data dan indikasi adanya keterlibatan Gatot Nurmantyo dan KAMI dalam berbagai kerusuhan di berbagai daerah.



“Gatot Nurmantyo harus ditangkap diseret ke meja hijau untuk diminta pertanggung jawaban,” ungkap Kang Boher.



Sekjen JarNas 98 Abdul Salam mengungkapkan ada jaringan Cendana, Oligarki Orde Baru, konglomerat hitam dan eks HTI yang terlibat dalam kerusuhan di berbagai daerah.



“Usut tuntas serta diproses hukum demi tegaknya wibawa negara dan wibawa aparat penegak hukum tanpa pandang bulu,” pungkas pria yang pernah berjalan dari Bandung-Jakarta meminta Soeharto turun.