Salah Tangkap, 70 Santri Karanganyar Diamankan Polisi


Aparat kepolisian Kabupaten Karanganyar salah tangkap terhadap 70 santri dari beberapa pondok pesantren yang dianggap kelompok anarko akan membuat kerusuhan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).



Pengajar pondok pesantren yang santrinya diamankan polisi, ustadz Fadhlun Ali mengatakan, 70 santri itu bukan kelompok anarko maupun ikut demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.





“Perlu kami sampaikan, bahwa santri tidak ikut aksi Tolak UU Omnibus Law,” kata Ustadz Fadhlun dikutip dari panjimas.com.



Ustadz Fadlun menjelaskan kronologi santrinya yang dibawa ke Polres.



“Ketika perjalanan siahah (jalan kaki) rehat di sekitar masjid Karanganyar Kota. Jam 12.00 Wib selesai sholat Dhuhur. Para santri BMQ dan santri Isykarima dimasukkan mobil dalmas polres Karanganyar, di bawa ke Mapolres Karanganyar dengan alasan tidak membawa identitas,” jelasnya.



Selain itu, Ustadz Syamsodin Asrori selaku mudir ponpes BMQ melakukan negosiasi dan akhirnyaseluruh santri dipulangkan ke pondoknya masing-masing.



“Alhamdulillah 15.30 Wib setelah ustadz Ari negosiasi dengan polres. Seluruh santri dilepas dipulangkan ke pondok, salah satu santri masih ditahan dengan tuduhan membawa senjata tajam,” ujarnya.



Informasi terbaru, dengan bantuan tim advokasi, santri yang masih ditahan tersebut akhirnya dapat dilepas dan dipulangkan ke pondoknya.