Jubir Era Presiden Gus Dur: MK Masih Mahkamah Konstitusi atau Malin Kundang Reformasi


Masyarakat bisa menilai MK sebagai Mahkamah Konstitusi atau Malin Kundang Reformasi.



Penting juga dipelajari apakah MK masih Mahkamah Konstitusi RI atau sudah jadi MK Malin Kundang Reformasi Indonesia,” kata Juru Bicara Era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie Massardi di akun Twitter-nya @AdhieMassardi.





Adhie mengatakan seperti itu menanggapi berita dari Republik Merdeka berjudul “Diingatkan Gus Nadir, Narasi ‘Silakan Gugat Ke MK’ Dari Jokowi Harus Disikapi Hati-hati”.



Menurut Adhie, Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) Rais Syuriah PCINU Australia dan Selandia Baru seorang ahli hukum. “Pimpinan NU ANZ Gus Nadir ini bukan bukan pakar hukum kaleng2. Peringatan agar tidak terprovokasi utk bawa Omnibus ke MK perlu dicamkan,” jelasnya.



Baca juga:  Ketum PBNU Sebut Kasus Palestina Dijadikan Ladang Bisnis Besar Donasi

Dalam berita di Republik Merdeka, Gus Nadir mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan presiden mempersilahkan ke MK bagi yang protes Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak salah. Hanya saja, jangan langsung diiyakan begitu saja.



“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu benar, namun jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman,” ujar Gus Nadir.



Gus Nadir mengingatkan bahwa gugatan ke MK harus jelas tentang pasal mana yang hendak dipermasalahkan. Jika kemudian gugatan pasal itu dikabulkan, maka hanya pasal itu yang dibatalkan. Sedang pasal yang lain dalam UU Ciptaker tetap berjalan.



Baca juga:  Dukung Anies Penanganan Corona, PSI Tahu Kapal Jokowi Mau Tenggelam

Memang ada kemungkinan MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan, jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial.



Hanya saja, upaya ini tampaknya akan sia-sia. Sebab, UU Ciptaker tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial mengingat UU ini bicara tentang banyak bidang.