Anies Longgarkan Rem Darurat, PSBB Transisi Diterapkan Lagi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober 2020.



Anies mengklaim terjadi pelambatan kasus penyebaran virus corona (Covid-19).





“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).



Jakarta sebelumnya kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. PSBB di Ibu Kota sempat diperpanjang pada 28 September dan berakhir Minggu (11/10). 



Meski telah kembali menerapkan PSBB, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren menurun. Berdasarkan data Pemprov DKI, sejak 14 September sampai dengan 10 Oktober kemarin, tercatat jumlah kasus positif di Jakarta bertambah sebanyak 29.691 kasus. 



Sebanyak 28.162 orang dinyatakan sembuh dari Covid selama periode tersebut. Sedangkan, jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di periode PSBB jilid II mencapai 437 orang. 



Secara total, jumlah kasus positif di Jakarta sejak awal pandemi sampai Sabtu (10/10) mencapai 85.617 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.487 orang dinyatakan sembuh, dan 1.877 orang meninggal dunia. 



Untuk kasus aktif di Jakarta, saat ini berjumlah 13.253 kasus. Mereka masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.



Sebelumnya, pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta lantaran selama PSBB transisi angka kasus covid-19 tak kunjung turun. Kasus positif di Ibu Kota bahkan terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.



(dmi/cnnindonesia)