UU Omnibus Law Cipta Kerja Langgar Konstitusi, Praktisi Hukum Jelaskan Mekanisme Jatuhkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan karena melanggar konstitusi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemakzulan melalui mekanisme Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes SH dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (8/10/2020). “Setelah dari MK, dibahas di DPR, lalu ke MPR. MK harus melakukan pembuktian selama 90 hari,” ungkapnya.

Kata Elvan, anggota DPD sebagai perwakilan rakyat juga bisa mengajukan pemakzulan Presiden Jokowi ke MK. “Dari MK dibahas di DPD dan nantinya juga diserahkan ke MPR,” papar Elvan.

Menurut Elvan, anggota DPD, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS bersama-sama mengajukan pemakzulan Presiden Jokowi ke MPR. “Setelah semuanya di bahas di DPR dan DPD, bersama-sama mengajukan pemakzulan ke MPR,” jelas Elvan.

Selain itu, ia mengatakan, pelanggaran konstitusi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terlihat dalam Pasal 170 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang.

Pasal 170 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 yang mengatur Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang.

“Pasal 166 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV,” jelasnya.