UU Omnibus Law Cipta Kerja Langgar Konstitusi, Praktisi Hukum: Jokowi Bisa Dimakzulkan

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR isinya melanggar konstitusi dan bisa menjadi jalan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes SH dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (7/10/2020). “Pelanggaran konstitusi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terlihat dalam Pasal 170 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang,” ungkap Elvan.

Kata Elvan, Pasal 170 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 yang mengatur Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang.

“Pasal 166 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV,” jelasnya.

Menurut Elvan, UU Omnibus Law Cipta Kerja melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi.

Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyebut setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kata Elvan, dalam UU Omnibus UU Cipta Kerja, sejumlah pasal yang berkaitan kesejahteraan buruh yang selama ini dijamin UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikurangi atau dihapus. Di antaranya, upah minimum, fleksibilitas hubungan kerja, pesangon.

“Ini merupakan ancaman terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya serta warga negara secara umum,” jelas Elvan.