Kapolresta Bogor Kota Perintahkan Setiap Polsek Bentuk UKL

Untuk mengantisipasi maraknya tawuran antar kelompok maupun aksi pemotor liar di malam hari yang sangat meresahkan masyarakat kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser memerintahkan Polsek untuk membentuk UKL (Unit Kecil Lapangan).

UKL ini untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi pemotor liar yang marak terjadi di wilayah kota Bogor.

Selain itu, UKL melakukan pendisiplinan dan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19 (3 M) kepada warga yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

Tim UKL enam Polsek di wilayah Bogor kota patroli malam, Selasa (6/10/2020) menyasar ketempat-tempat rawan terjadinya aksi pemotor liar,membubarkan kerumunan warga atau kelompok yang nongkrong di pinggir jalan

Adapun pelaksana giat tersebut dipimpin langsung oleh piket Pawas (perwira pengawas)  sebagai penanggung jawab kegiatan di masing-masing polsek  yang bertugas memimpin patroli untuk menekan kerawanam kriminalitas terutama pemotor liar.

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sasaran dari kegiatan patroli malam hari mengantisipasi adanya kelompok pemotor liar yang melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

“Kami menghimbau utuk membubarkan diri bila tidak ada keperluan, warga yang beraktivitas malam juga jangan merasa takut, bila melihat atau kedapatan pemotor liar agar segera melaporkan ke Polisi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, warga yang mempunyai kegiatan pada waktu larut malam untuk tetap  memperhatikan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)  dan  untuk antisipasi cegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

“Warga wajib menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dan tidak diperkenankan berkerumun serta mewajibkan menjalankan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan AKB,” pungkas Kombes Pol Hendri Fiuser.