Praktisi Hukum: Hentikan Pidato Gatot Nurmantyo, Polisi Melanggar Hukum

Aparat kepolisian yang menghentikan pidato mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo telah melanggar hukum terutama pasal Pasal 28 UUD 45.

“Pasal 28 UUD 45 telah menjamin berserikat dan berkumpul. Pidato Gatot Nurmantyo dihentikan secara tiba-tiba. Jelas ini melanggar hukum,” kata praktisi hukum Elvan Gomes kepada suaranasional, Selasa (29/9/2020).

Kata Elvan, polisi juga tidak bisa menggunakan dasar hukum protokol kesehatan Covid-19 untuk menghentikan pidato Gatot Nurmantyo. “Kalau menggunakan dasar protokol kesehatan Covid-19 harusnya pihak Satpol PP dari pemerintah daerah bukan polisi,” paparnya.

Ia juga mempertanyakan aparat kepolisian yang tidak membubarkaan demo yang menolak Gatot Nurmantyo dan KAMI di Surabaya. “Harusnya polisi yang membubarkan demonstrasi karena mengganggu kepentingan umum,” paparnya.

Elvan mengatakan, Gatot Nurmantyo bisa melakukan gugatan perdata terhadap aparat kepolisian yang menghentikan pidatonya itu. “Itu tergantung Gatot sendiri, mau melaporkan atau tidak. Polisi yang menghentikan pidato itu bisa digugat perdata,” ungkap Elvan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017, yang menjelaskan kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia menuturkan, dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya. “Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu,” kata Trunoyudo di Kota Surabaya, Senin.