PPJNA 98: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Gatot Nurmantyo & Panitia Bisa Jadi Tersangka


Polda Jawa Timur (Jatim) sangat bagus membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya untuk mencegah penyebaran kluster baru Covid-19.



“Mantap luar biasa sikap tegas Polda Jatim membubarkan kegiatan KAMI untuk menyelamatkan rakyat Jatim dari ancaman penyebaran Covid-19,” kata Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda kepada suaranasional, Selasa (29/9/2020).





Kata Anto, kalau kegiatan KAMI di Jatim dibiarkan berjalan akan mengancam menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 di Surabaya.



Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad mengatakan, ketegasan sikap Polda Jatim seharusnya tidak hanya dibubarkan saja. “Dalam hal ini panitia penyelenggara kegiatan KAMI di Surabaya harus diperiksa diproses hukum karena telah melanggar maklumat Kapolri terkait penegakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19,” ungkapnya.



Kata Abdul Salam, Gatot Nurmantyo dan panitia acara KAMI di Surabaya bisa menjadi tersangka karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Contoh penegakkan hukum atas Wakil Ketua DPRD Tegal dinyatakan tersangka karena telah melanggar protokol kesehatan mengadakan dangdutan ditengah pandemi Covid-19,” jelasnya.



PPJNA 98, kata Abdul Salam sangat prihatin sekali atas sikap Gatot Nurmantyo bersama KAMI yang memaksakan kegiatan deklarasi di setiap daerah.



“Gatot Nurmantyo tidak peka tidak sensitif terhadap situasi pandemi Covid 19, malahan terus memprovokasi rakyat, memecah belah rakyat, yang berbahaya lagi Gatot Nurmantyo bersama KAMI secara sengaja membuat situasi yang akan membunuh rakyat akibat pandemi Covid 19,” jelasnya.



Menurut Abdul Salam Kapolri harus harus memerintahkan jajarannya menegakkan hukum memanggil dan memeriksa semua penyelenggaran kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.



“Salah satunya kegiatan Deklarasi KAMI di daerah-daerah diseluruh Indonesia, kalau dari hasil penyelidikan terbukti melanggar protokol kesehatan hukum harus ditegakkan, tidak pandang bulu proses hukum dan adili,” pungkasnya.