Praktisi Hukum: Mini Lockdown Langgar UU Kesehatan & UUD 45

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UUD 45 yang memerintahkan mini lockdown dalam mengatasi Covid-19.

“Mini lockdown tidak ada landasan hukumnya, melanggar undang undang kesehatan, dan melanggar UUD 45,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Senin (28/9/2020).

Kata Elvan, Presiden Jokowi yang menginstruksikan mini lockdown menunjukkan ketidakmampuan dan kegagalan pemerintah pusat dalam mengatasi Covid-19. “Pmerintah harus menyerahkan hak dekresi, penanganan pelaksanaan undang-undang kesehatan pada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca juga:  Politikus Demokrat: LGBT Kesesatan Moral & Iman, Lebih Buruk dari Ateis

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, intervensi berbasis lokal berupa pembatasan sosial berskala mikro yang dilakukan secara berulang bisa lebih efektif mengendalikan penularan Covid-19. Jokowi meminta Komite Penanganan Covid-19 menyosialisasikan hal tersebut ke pemerintah provinsi serta kabupaten/ kota.

“Pembatasan berskala mikro baik itu di tingkat desa, di tingkat kampung, di tingkat RW, RT, atau di kantor, atau di pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif,” katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (28/9).

“Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif,” kata Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga:  Kerepotan Hadapi Perlawanan Pribumi, Gus Faqih: Belanda Datangkan Imigran Yaman ke Nusantara