Covid-19 Antara Bunuh Diri dan Membunuh

Oleh: K.H. Athian Ali

Salah satu dari lima “Maqoosid Syari’ah”-tujuan utama Alloh SWT menurunkan syariat Islam, adalah “Hifzun nafs”(melindungi nyawa).
Nyawa bukan milik seseorang, tapi ia merupakan amanah dari Alloh SWT.
Karena nyawa itu amanah, maka betapa sangat murkanya Alloh SWT terhadap mereka yang mengkhianati amanah ini dengan membiarkan dirinya binasa, padahal Alloh SWT sudah memberikan peringatan keras “..dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kedalam kebinasaan” (Q.S. Al Baqaroh 195)

Yang membuat Alloh SWT lebih murka lagi adalah manakala seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawanya dengan bunuh diri. Ancaman bagi yang bunuh diri sebagaimana dikemukakan dalam banyak hadist, kelak mereka ditetapkan Alloh SWT untuk mengulang-ulang tindakan yang sama di neraka jahannam untuk selama-lamanya.

Yang paling membuat Alloh SWT lebih murka lagi adalah ketika seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan membunuhnya. Dimana dosanya di sisi Alloh SWT sama dengan yang bersangkutan telah membunuh seluruh manusia (Q.S. Al Ma-idah : 32)

Dari kedua prinsip ini lahirlah kaidah “Laa doror walaa dhiroor” tidak dibenarkan membinasakan diri sendiri dan / atau mencelakakan orang lain.

Sayangnya masih banyak anggota masyarakat di negeri ini, termasuk muslim yang tidak menyadari atau dengan sengaja melalaikan prinsip ajaran Ilahi yang sangat manusiawi ini.
Kendati sudah lebih dari 200.000 yang terkena virus COVID-19, masih saja kita jumpai di masyarakat mereka yang kurang atau bahkan tidak memperdulikan protokol kesehatan.
Mereka tidak menyadari jika sikap tersebut bisa berakibat membinasakan diri sendiri dan/atau mencelakakan orang lain.

Jumlah yang meninggal dunia karena covid-19 per tanggal 22 September 2020 di Indonesia telah mencapai 9.837 orang. Bayangkan jika yang meninggal ini akibat kelalaian dari masing-masing yang berakibat membinasakan diri sendiri yang juga berpotensi mencelakakan atau membinasakan orang lain.

Lebih tidak terbayanglan lagi, bagaimana nasib para pemimpin, jika jumlah meninggal dunia yang hampir mendekati 10.000 itu disebabkan di antaranya karena ketidakmampuan dalam menangani atau karena kelalaian dalam menentukan kebijakan, karena lebih mendahulukan faktor ekonomi yang tanpa hadirnya COVID-19 sekalipun sudah diduga akan menghadapi krisis, atau lebih mengutamakan faktor politik dengan memaksakan pilkada serentak 2020 sesuai jadwal, meskipun berbagai kalangan seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, KAMI, PMI telah mengingatkan bahkan mendesak agar ditunda demi menyelamatkan nyawa rakyat.

Pertanyaannya, jika membunuh satu orang dosanya sama dengan telah membunuh semua manusia, bagaimana dengan 10.000 nyawa? Siapkah pemikul amanah di negeti ini mempertanggung jawabkannya di yaumil hisab nanti?