Praktisi Hukum: Perppu dan UU Jadi Dasar Mencetak Uang 1 Rupiah

Mencetak 1 rupiah sebagaimana usulan Mardigu Wowiek Prasantyo perlu adanya Perppu dan undang-undang (UU).

“Perlu Perppu dan undang-undang untuk mencetak uang 1 rupiah,” kata praktisi hukum Elvan Gomes dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (22/9/2020).

Kata Elvan, kebijakan mencetak uang 1 rupiah harus memperhatiakn kesejahteraan rakyat dan bukan untuk konsumsi politik dan pencitraan. “Pemerintah harus bijak menggunakan dan memanfaatkan 1 rupiah ter sebut sehingga mimpi pertumbuhan ekonomi masyarakat jadi kenyataan,” ungkapnya.

Menurut Elvan, pemikiran Mardigu mencetak 1 rupiah tidak dilepaskan dari pidato Presiden Jokowi 14 Agustus 2020 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 5- 5.5 persen. “Pendapatan negara dipatok Rp1.776.4 triliun serta belanja negara diperkirakan Rp 2.474,5 triliun atau dengan kata lain tumbuh 0,3 persen dari tahun ini,” jelasnya.