Selasa Atau Rabu, PPJNA 98 akan Laporkan Gatot Nurmantyo & Presidium KAMI ke Bareskrim Mabes Polri

Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 akan melaporkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/9/2020) atau Rabu (23/9/2020).

“Pada Selasa (22/9/2020) atau Rabu (23/9/2020) sekitar jam 10.00 WIB, PPJNA 98 akan melaporkan dugaan makar Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumatuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (20/9/2020).

Baca juga:  Masjid Ditutup & BPIP akan Adakan Konser Musik di Tengah Corona, Penguasa Bisa Dituding Musuhi Islam

Menurut Anto, PPJNA 98 akan didampingi beberapa pengacara dalam melaporkan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI ke Bareskrim Polri. “Salah satunya yang mendampingi Kapitra Ampera,” ungkap alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Kata Anto, Gatot Nurmantyo dalam berbagai pernyataannya sangat provokatif dan bisa memunculkan instabilitas nasional. “KAMI dalam deklarasi di berbagai daerah memunculkan kerumunan massa dan ini jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata mantan Ketua Umum Pusat Informasi & Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) Indonesia ini.

Anto mengatakan, laporan Gatot Nurmantyo maupun Presidium KAMI ke Bareskrim Mabes Polri bukan kriminalisasi. “Bisa dibuktikan dalam penyidikan dan persidangan nantinya,” jelas Anto.

Baca juga:  Tak Undang Jokowi di HUT Ke-51 PDIP, Pengamat: Megawati "Talak Tiga" Jokowi