Akan Dilaporkan PPJNA 98 ke Polisi, IKAMI Siap Bela Gatot Nurmantyo & Presidium KAMI


Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) akan memberikan bantuan hukum terhadap Gatot Nurmantyo dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jika dilaporkan Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional 98 (PPJNA) 98 ke polisi.



“IKAMI siap menghadapi dan mengadvokasi segala bentuk ancaman, serangan maupun kriminalisi terhadap semua deklarator KAMI,” kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri SH yang juga Divisi Hukum dan Advokasi KAMI kepada suaranasional, Ahad (20/8/2020).





Abdullah Al Katiri menunggu laporan PPJNA 98 ke Bareskrim Mabes Polri yang rencananya didampingi Kapitra Ampera. “IKAMI siap melakukan pembelaan bahkan kami menunggu laporan mereka. Kami sudah tidak sabar untuk menghadapi Kapitra dan kawan-kawan,” paparnya.



Baca juga:  KPK atau Kejagung Harus Periksa Kaesang

Ketua Umum Forum Banten Bersatu (FORBAS) Rina Triningsih mendukung langkah IKAMI dalam menghadapi PPJNA 98 yang akan melaporkan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI ke polisi.



“Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang kritis terhadap penguasa,” ungkap alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.



Rina mengatakan, laporan PPJNA 98 terhadap Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI tidak mempunyai dasar hukum. “Tudingan terhadap Pak Gatot dan Presidium KAMI melakukan makar mengada-ada,” kata Rina yang juga keluarga besar IKAMI.

Baca juga:  Lion Air Bantah Membawa Tentara China ke Indonesia