Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) bisa terkena pasal penghinaan dan pencemaran nama baik atas rencana melaporkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ke polisi.
“Dilaporkan pakai pasal apa? pakai makar tidak mungkin karena tidak ada buktinya. Justru PPJNA 98 bisa terkena penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Sabtu (19/9/2020).
Elvan mengatakan, Gatot Nurmantyo juga tidak bisa dikenai UU ITE. “Tidak ada bukti yang bisa menjerat Gatot Nurmantyo dengan UU ITE,” paparnya.
Menurut Elvan, Bareskrim Mabes akan menolak laporan PPJNA 98. “Melaporkan Gatot Nurmantyo tidak ada dasar hukumnya. Mereka hanya cari panggung saja,” papar Elvan.
Sebelumnya Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda akan melaporkan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI ke polisi. “Dalam waktu dekat kami segera laporkan Gatot Nurmatyo dan Presidium KAMI ke polisi,” ungkap Anto, Sabtu (19/9/2020).
Kata Anto, ada dugaan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI melakukan makar terhadap pemerintahan Jokowi. “Kita sudah menyiapkan data-data maupun pernyataan Gatot Nurmantyo yang mengarah tindakan makar,” jelas mantan Ketua Umum Pusat Informasi & Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) Indonesia ini.
Anto mengatakan, Gatot Nurmantyo dan KAMI telah membuat keributan di saat bangsa Indonesia menghadapi Covid-19. “Harusnya Gatot Nurmantyo dan KAMI membantu pemerintah dalam mengatasi Covid-19 bukan merecoki pemerintahan Jokowi,” papar Anto.
Politikus PDIP Kapitra Ampera akan mendampingi PPJNA 98 jika organisasi yang diketuai Anto Kusumayuda itu melaporkan Gatot Nurmantyo ke polisi.
“Kami juga siap untuk mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan,” kata Kapitra dalam pernyataan wartawan, Jumat (18/9/2020).
Kapitra mendorong dan mendukung PPJNA 98 untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan Gatot Nurmantyo kepada pihak Kepolisian RI.
Apalagi, Gatot Nurmantyo ini juga aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI), jadi cukup kuat alasan PPJNA ’98 untuk mencari upaya hukum demi menjaga NKRI.
Kapitra memang menduga KAMI melakukan gerakan makar jika melihat pada delik makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.
“Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional,” katanya.