PSBB Jakarta, Praktisi Hukum: Anies Benar Secara Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara hukum sudah benar dengan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di ibu kota saat kondisi Covid-19.

“PSBB Jakarta, saudara Anies menjalankan undang-undang dan melindungi warganya,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Ahad (13/9/2020).

Menurut Elvan, kebijakan Anies tersebut tidak melanggar hukum karena pemerintah pusat belum mencabut PSBB. “PSBB belum dicabut oleh Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Elvan mengatakan, kebijakan PSBB Anies mempunyai dasar konstitusi yaitu UUD 45, UU Kesehatan serta peristiwa hukum yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Baca juga:  SBK: RUU HIP Munculkan Tsunami Gerakan Rakyat dan Lumpuhkan Sendi Pancasila

“Jika dilihat dari peristiwa hukum dan UUD 45 dan UU kesehatan, kalau kita mau jujur letakan kesalah yang fatal terletak pada pemerintah yang salah tidak melakukan lockdown,” papar Elvan.

Kata Elvan, landasan hukum Anies dalam pelaksanaan PSBB harusnya tidak ditentang pemerintah pusat, DPR, DPRD maupun pengusaha.

“Protes terhadap PSBB Anies yang mengatasnamakan rakyat perlu dipertanyakan, apakah karena kondisi politik, ekonomi dan hukum saat ini yang membuat mereka ketakutkan akan ada perubahan atau memang karena tidak paham undang-undang dan bela negara serta tentang tujuan bernegara yaitu mencerdaskan bangsa dan mensejahterakan bangsa,” jelasnya.

Baca juga:  Tokoh Madura: Cukup Mahfud MD yang Tertipu, Rakyat Madura tak Tertipu Tol Gratis Suramadu

Elvan mengatakan, pemerintah juga tidak menghentikan kedatangan warga Cina yang datang ke Indonesia padahal pandemi Covid-19 berasal dari negeri Tirai Bambu. “TKA Cina terus berdatangan ke Indonesia, padahal warga setempat sudah melakukan protes,” jelas Elvan.