Idrus Marham Bebas Murni

Politikus Partai Golkar Idrus Marham dinyatakan bebas murni dari Lapas Klas 1 Cipinang,  Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi.

“Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Klas I Cipinang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada suaranasional, Jumat (11/9/2020).

Lama pidana Idrus Marham 2 tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta. “Sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” ungkap Rika.

Idrus Marham sendiri sempat memunculkan polemik dengan kasasinya yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Meski pun ia tetap harus menjalani jeratan hukum.

Idrus mengaku tidak mengetahui soal suap menyuap dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 itu. Menurutnya, berdasarkan fakta sidang proyek tersebut sudah diatur oleh orang lain dan Idrus tidak mengetahuinya.

Idrus melalui kuasa hukumnya Samsul Huda mengatakan dalam kasus tersbeut Idrus Marham tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.