Anies Baswedan: Mulai 14 September Bekerja dari Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait virus Corona. Mulai Senin besok, Anies meminta kegiatan perkantoran non-esensial wajib ditiadakan dan dilaksanakan dari rumah.

“Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga:
Anies Tarik ‘Rem Darurat’, Jakarta PSBB Lagi 14 September

Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya ialah kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.

“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies.

Anies juga memastikan hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal. Ke-11 bidang tersebut pun akan dievaluasi kembali oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB seperti awal pandemiFoto: Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB seperti awal pandemi (dok Pemprov DKI Jakarta)

“Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” ujar Anies.[detik.com]


Baca juga:  Ini yang Terjadi Bila Sebuah Negara Di-lockdown Akibat Corona