Mayoritas Muslim Indonesia Bermadzhab Syafi’i

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Saya mengatakan bahwasanya mayoritas umat Islam Bangsa Indonesia ini mengikuti Madzhab Syafi’i.

Kemudian ada satu pertanyaan, bolehkah kita sebagai warga Indonesia, meninggalkan Madzhab Syafi’i, lantas mengikuti madzhab yang lain?

Maka saya katakan demikian, sebaiknya kita itu tetap bermadzhab Syafi’i, menggunakan qaul (pendapat) juga masih di dalam Madzhab Syafi’i. Jika ada perbedaan pendapat, jangan langsung keluar dari Madzhab Syafi’i dan mencari madzhab lain, tapi carilah pendapat dari madzhab Syafi’i, sekalipun itu qaul dha’af (pendapat lemah).

Jadi, jika ada dua pendapat di dalam Madzhab Syafi’i, satu pendapat yang kuat, mengatakan “dilarang”, kemudian ada pendapat lain tetap dalam Madzhab Syafi’i yang agak lemah mengatakan “boleh”.

Maksudnya, yang qaul mu’tamad (pendapat yang terkuat) dikatakan “dilarang”, sedangkan qaul yang dhaif (pendapat lemah) barangkali demikian, mengatakan “boleh”, maka tatkala kita dalam satu kondisi darurat, sebaiknya jangan pindah ke mazhab lain dahulu seperti Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki atau Madzhab Hanbali, walaupun di sana ada qaul mu’tamad yang selaras dengan maksud kita.

Karena masih ada pendapat yang lemah dari Madzhab Syafi’i yang kita anut, maka hendaklah kita tidak menyatakan pindah madzhab, tapi katakan, “Kita memilih tetap ikut Madzhab Syafi’i walapun harus mengamalka pendapat yang dhaif.”

Karena kalau kita sudah berusaha memahami semua aqwal atau pendapat-pendapat dalam madzhab Syafi’i, tentu hal itu jauh lebih Afdhal, daripada karena suatu kondisi tertentu, tiba-tiba kita menyatakan pindah madzhab.

Yang kita boleh pindah Madzhab itu, jika memang sudah dicari-cari dalam Madzhab Syafi’i mulai dari pendapat yang kuat sampai yang lemah, ternyata tidak ditemukan sama sekali pembahasan yang kita perlukan, maka saat itu bolehlah kita menggunakan atau pindah kepada madzhab yang lain.

Sekali lagi saya sarankan, kita umat Islam di Indonesia, janganlah kita ini cepat beralih madzhab karena ingin mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab tersebut. Tapi, carilah terlebih dahulu pendapat di dalam Madzhab Syafi’i, kalau masih ada pendapat sekira selaras dengan apa yang kita inginkan, apalagi dalam keadaan darurat, maka gunakanlah pendapat dalam Mazhab Syafi’i terlebih dahulu, sekalipun itu pendapat yang dhaif (lemah) bukan yang mu’tamad atau paling kuat.