GBM: Fasilitasi UMKM di Trotoar, Anies Merusak Jakarta & Harus Dipecat

Anies Baswedan merusak Jakarta dan harus dipecat dari Gubernur DKI Jakarta atas usulan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di trotoar.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (1/9/2020). “Anies ini kurang banyak baca, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan,” kata Sulaksono.

Menurut Sulaksono, selama Jakarta dipimpin Anies Baswedan tidak ada kemajuan buat ibu kota. “Jakarta menjadi berantakan di bawah Anies Baswedan,” papar Sulaksono.

Kata Sulaksono, DPRD DKI Jakarta harus menolak usulan Anies yang menjadikan trotoar untuk jualan UMKM. “DPRD DKI Jakarta harus menjatuhkan Anies agar ibu kota menjadi lebih baik,” jelas Sulaksono.

Baca juga:  Faizal Assegaf: Ada Dugaan Operasi Senyap MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.

“Lagi kita kaji rekomendasinya terkait lokasi/trotoar yang bakal jadi tempat berjualan,” ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, (31/8/2020).

Aset trotoar berada di tangan sejumlah instansi, antara lain Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan, dan pengelola mass rapid transit (MRT). Walau bakal diberi izin, UMKM hanya dapat berjualan di trotoar yang mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

Baca juga:  Menag Gus Yaqut Ingatkan tak Taat ke Kiai akan Kualat, Termasuk ke Pemerintah Jokowi?

Tak semua trotoar bisa dijadikan tempat berjualan. Trotoar harus memiliki luas cukup untuk berjualan dan akses pejalan kaki. UMKM juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat.

“Nanti dilihat, mode kiosnya seperti apa, secara estetika, itu nanti ada. Kemudian jenis dagangannya, persyaratannya seperti apa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014,” kata Hari.