Penunjukan Mahfud MD Mendagri Ad Interim Dibatalkan, Buruknya Komunikasi Rezim Jokowi

Penunjukkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim dibatalkan menunjukkan buruknya komunikasi di era Rezim Jokowi.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (29/8/2020). “Publik diperlihatkan lawakan dua lembaga negara di era Jokowi,” ungkapnya.

Kata Muslim, harusnya Mahfud MD dan Tito berkomunikasi sebelum ada surat penunjukan Mendagri AD Interim itu. “Tampaknya keduanya tidak ada komunikasi terlebih dulu,” jelasnya.

Menurut Muslim, pembatalan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim menunjukkan tidak adanya perencanaan yang baik. “Harusnya sebuah keputusan itu direncanakan yang baik. Kalau hanya kerja-kerja-kerja hasil seperti ini,” papar Muslim.

Baca juga:  ABK Indonesia Diperbudak di Kapal Cina, Pemerintah Jokowi tak akan Berani Tuntut Cina

Penunjukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim selama dua hari dibatalkan.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Surat Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020, menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim.

Dikutip dari Inews.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Surat tersebut hanya untuk kepentingan administrasi internal Kemendagri.

”Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas ke luar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Baca juga:  Harlah PRIMA ke-1, Bangkit dengan Jatidiri Bangsa