Sejarah mencatat, bahwa pasca wafatnya Yazid bin Mu’awiyah, maka terjadi perpecahan dalam kekuasaan di kalangan tubuh umat Islam. Hal ini membuktikan bahwa sistem Khilafah ‘Aamah mulai ditinggalkan oleh para penguasa di jaman itu, atau jaman Dinasti Umayyah. Seperti terjadinya Kekhalifahan Tandingan Ibnu az-Zubair.
Demikian dikatakan KH Luthfi Bashori di akun Facebook-nya. “Namanya rezim tandingan itu, pasti ada rezim lain yang ditandingi dalam satu jaman. Berarti saat itu bisa dikatakan, telah terjadi adanya dua khalifah, jika mengikuti istilah panggilan bagi para penguasa di jaman itu secara umum,” ungkapnya.
Kata Kiai Luthfi, dalam catatan sejarah, setelah wafatnya Yazid serta mundurnya pasukan Umayyah, maka Ibnu az-Zubair secara de facto menjadi penguasa Hijaz dan seluruh semenanjung Arab, dengan ibu kota di Makkah. “Ia secara terbuka menyatakan dirinya khalifah bagi seluruh umat Islam, dan kawasan Irak serta Mesir pun lalu tunduk padanya,” ungkapnya.
Kiai Luthfi mengatakan, Ibnu Az-Zubair menyatakan dirinya khalifah bagi seluruh umat Islam, dan kawasan Irak serta Mesir pun lalu tunduk padanya. Ia mengirimkan wali negeri ke Mesir serta Kufah dan Bashrah di Irak. Posisi wali negeri Bashrah dipegang oleh adiknya Mush’ab.
Koin mata uang dengan mencantukan namanya juga dicetak di kawasan selatan Persia (Fars dan Kirman), tetapi sebagian daerah Syam tetap berada di bawah kekuasaan Umayyah, rezim lama.
Dari peristiwa ini, kata Kiai Luthfi menunjukkan bahwa sistem khilafah ‘aamah, mulai ditinggalkan oleh para penguasa di kalangan umat Islam, khususnya sejak pasca wafatnya Yazid bin Mu’awiyah.
“Maka yang terjadi adalah naiknya para pembesar dinasti demi dinasti atau penguasa demi penguasa, bukan lagi seorang khalifah yang mengikuti aturan Syariat Nabi dan mencontoh dari pemerintahan Alkhulafa-ur Rasyidun sebelumnya,” jelasnya.
Kata Kiai Luthfi, sistem yang pernah berlaku di kalangan umat Islam, pasca era Khilafah ‘Aamah saat itu adalah sistem kekuasaan yang lebih dekat dengan sistem kesultanan (kerajaan).
Para ulama Mujtahid khususnya para imam 4 madzhab, juga tidak mengharamkan sistem pemerintahan yang berlaku, pasca wafatnya Yazid bin Mu’awiyah sebagai seorang penguasa di kalangan umat Islam, padahal tidak sesuai dengan aturan Khilafah ‘Aamah.
Menurut Kiai Luthfi, jikalau jaman itu, sistem khilafah ‘aamah sudah tidak diberlakukan lagi di kalangan umat Islam, apalagi di masa sekarang.
“Maka sangat gegabah jika HTI berani menghukumi BATAL-nya semua sistem pemerintahan non khilafah, sekalipun jikavsudah melaksanakan hukum Syariat Islam dalam konstitusi negara, minimal seperti di negara Brunai Darus Salam,” pungkasnya.