KH Luthfi Bashori Tidak Sepakat dengan Pemahaman Khilafah Versi HTI

Pemahaman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Khilafah ‘Aamah di zaman sekarang tidak cocok.

“Saya merasa ada beberapa pemahaman yang saya pribadi kurang cocok dengan pemahaman mereka,” kata KH Luthfi Bashori di akun Facebook-nya.

Ketidakcocokan Kiai Luthfi terhadap pemahaman khilafah HTI adanya kewajiban menerapkan sistem Khilafah ‘Aamah di zaman sekarang.

“Pemahaman sistem Khilafah ‘Aamah maka batal-lah semua sistem pemerintahan yang ada di negara-negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara Islam yang tidak berkhilafah ‘aamah, (maksudnya, seluruh dunia harus dalam pimpinan oleh seorang Khalifah),” ungkap Kiai Luthfi.

Kata Kiai Luthfi, semua sistem yang berlaku di negara-negara muslim, dan berlaku di seluruh dunia saat ini, hukumnya tetap sah sekalipun tidak menggunakan sistem khilafah ‘aamah.

“Saya tidak pernah inkar bahwa sistem Khilafah ‘Aamah itu pernah diterapkan di kalangan umat Islam, khususnya di jaman Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Utsman, Khalifah Ali dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahkan sistem inilah yang pernah membawa umat Islam ke era keemasannya,” ungkapnya.

Kiai Luthfi mengatakan, setiap negara yang ada di jaman sekarang itu boleh memilih sistem, entah itu sistem khilafah, sistem kerajaan, sistem republik, sistem parlementer, sistem kesultanan atau perdana menteri, dan sebagainya.

Menurut Kiai Luthfi, alangkah aneh dan janggal, jika ada orang yang secara serius menghukumi sistem pemerintahan yang tidak menerapkan sistem Khilafah seperti Indonesia saat ini, sebagai negara yang sistemnya BATAL, karena dianggap mengadopsi sistem kufur, namun masih mengurus KTP, SIM, BPKB, Sertifikat Tanah/Rumah, dan sebagainya dari pemerintah Indonesia.

“Jadi menurut paham saya pribadi, sistem apapun yang diterapkan dalam satu negara, asalkan pemimpinnya mau menerapkan seluruh hukum Syariat dalam mengatur pemerintahannya secara legal formal, maka pemerintahannya itu tetap SAH dan tidak melanggar aturan Syariat,” pungkasnya.

Selain itu, ia tidak membenarkan adanya persekusi fisik dari satu ormas terhadap ormas lainnya, karena Indonesia adalah negara hukum. “Segala perselisihan hendaklah disikapi secara imliah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” pungkasnyaa.