Kejari Lamongan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes 2019 di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Kedua tersangka tersebut yaitu Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Pj Sumberjo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk. Keduanya diduga bersama-sama melakukan korupsi Dana Desa dan Bumdes dengan berbagai modus.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan M Subhan mengatakan, sementara ini dua tersangka dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari terhitung mulai dari sekarang.

Dari dua orang tersangka ini, pihaknya telah mengumpulkan beberapa alat bukti, diantaranya dari beberapa keterangan saksi dan juga dokumen pendukung lainnya.

“Kami juga sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas Rp 100 juta,” ujar Subhan kepada awak media, Kamis (13/8/2020).

Dia menjelaskan, sementara yang dapat disimpulkan untuk saat ini dua orang tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini.

“Dimungkinkan siapa, kita belum tahu, sementara ini modusnya intinya ada pengurangan volume pembangunan di Desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya, sementara ini ya,” jelasnya.

Dia menduga, kalau Bumdes selama 1 tahun itu mengendap disalah satu tersangka itu tidak digulirkan, dan nilainya sekitar Rp 50 juta.(RINTO CAEM)