Menurut Mazhab Syafi’i Aurat Wanita dalam Shalat

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Mazhab Syafi’i yang kita yakini di Indonesia, mengajarkan bahwa aurat wanita itu.

Pertama, di dalam shalat. Apa itu ?
Wajahnya dan telapak tangan bukan aurat yang wajib ditutupi, bahkan wajib dibuka ketika shalat.

Kedua, di luar shalat, ada dua pendapat.

Apa itu?
Pertama, seperti waktu shalat, seperti ibu-ibu yang umumnya ada di Indonesia ini, terhitung sudah menutup aurat menurut pendapat pertama, yaitu menutupi semua badannya kecuali wajah dan telapak tangan.

Baca juga:  Hukum Bakar Dupa di Kuburan

Pendapat kedua, bahkan ini yang terkuat sebenarnya, bahwa aurat wanita itu semua badannya tanpa kecuali, jadi semuanya wajib ditutup, seperti menggunakan cadar atau niqab, ini wajib menurut pendapat kedua.

Pendapat kedua ini banyak di anut oleh para ulama Timur Tengah.

Hanya saja ulama Ahlussunnah Wal Jamaah dulu yang masuk di Indonesia, meringankan bagi ibu-ibu, maka dipilihkanlah pendapat yang pertama, yaitu semua badan wanita itu wajib ditutup, kecuali wajah dan telapak tangan.

Kalau dalam shalat, maka wajah dan telapak tangan wanita itu wajib dibuka, karena termasuk syarat SAH-nya shalat, yaitu keningnya harus menempel pada tempat sujud/lantai/sajadah.

Baca juga:  Yang Membatalkan Hak Waris

Hidung termasuk juga bagian kening yang harus menempel pada tempat sujud, kemudian telapak tangannya ini juga harus menempel di tempat sujud.

Demikian dan seterusnya, saat seseorang itu sujud, ada syarat yang mengikat, sehingga dikatakan aurat wanita di dalam bab shalat cukup menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.

Jadi bagaimana sebaiknya?
Yaa… jangan pakai cadar ketika shalat.