Infra: Kisruh Reklamasi Ancol Akibat Arogansi Komisaris PT Jaya Ancol

Kisruh ributnya reklamasi Ancol bagian tak terpisahkan dari RPJP DKI 2005-2025. Hal ini disebabkan adanya seorang Komisaris PT Jaya Ancol yang merasa dekat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, arogan dan tidak pernah mau menghargai dan bergaul dengan tokoh-tokoh masyarakat Jakarta Utara.

Demikian Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (Infra) Agus A. Chaerudin dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (8/8/2020).

Kata Agus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat Jakarta utara terkait reklamasi pantai Ancol. “Gubernur Anies sejak masa Pilkada sampai sekarang, lebih peduli dan bergaul kekeluargaan kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat di wilayah DKI Jakarta,” papar Agus.

Kata Agus, mayoritas warga Pantai Utara Jakarta sudah faham akan ada proyek reklamasi dari bibir pantai Utara Jakarta ke tengah laut sampai kedalaman 8 meter.

Selain itu, Agus melalui Infra mendesak Anies segera melakukan mutasi pergantian menyeluruh direksi dan Komisaris BUMD yang tidak mendukung visi dan misi RPJMD Gubernur DKI sekarang.

Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.

Anies menjelaskan bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.

“ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan jakarta dari bencana banjir,” katanya dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.

Namun lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan. Oleh karena itu kemudian Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Anies menjelaskan 20 hektare yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub 237/2020. “Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” kata dia.