Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bansos Rp600.000/Bulan

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan segera menggodok aturan dalam pemberian bantuan sosial.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (umr). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.

“Semua pekerja yang gaji di bawah Rp5 juta per bulan bakal dapat, kalau thresold-nya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur,” ujar Yustinus, Kamis (5/8/2020).

Dia melanjutkan mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah bakal menambah bantuan sosial (bansos) dengan skema baru di tengah pandemi Corona. Bansos yang diberikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak pandemi.

Nantinya, bansos dengan skema baru ini mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.

Selain itu, penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun. Adapun anggaran Rp3 triliun ini kompensasi untuk PLN.

(kmj/okezone)


Baca juga:  Polres Lamongan Siap Amankan Pemilu 2019