Hukum Kredit Rumah dan Mobil

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Apa hukumnya membeli rumah atau mobil dengan cara kredit?

Cara kredit ada yang halal ada yang haram. Tergantung dari awal pembeliannya.

Kalau orang yang mengerti agama, pertama kalau mau beli rumah sudah disetting dari rumahnya, “Aku membeli rumah ini secara kredit.”

Misalnya tertulis harga rumah secara kredit harganya 500 juta dibayar 10x, jadi setiap kali bayar sebesar 50 juta.

Maka dia bilang kepada penjual, “Pak, saya mau membeli rumah ini secara kredit, bayarnya 50 juta setiap bulan”.

Baca juga:  Memberi Nafkah dengan Uang Haram

Selesai transaksi, pulang, nanti tiap bulan dia membayar 50 juta. Seperti ini hukumnya boleh.

Yang salah itu adalah, kadang orang itu “kemenyek”, suka macam-macam, sudah benar “Pak, saya mau beli kredit 500 juta dibayar 10x 50 juta”.

Kemudian dia bertanya “Kalau tunai berapa?”.

Kata penjual, “Kalau tunai 400 juta”.

Di sini terjadi adanya transaksi dalam 1 majlis dengan 2 harga, maka hukumnya haram.

Yang beli tidak tau caranya, yang jual tidak tau halal haram, jadi kreditnya kredit haram.

Jadi kalau mau kredit, ya kredit aja, ndak apa-apa.

Baca juga:  Berapa Mahar Pernikahan?

Ini biasanya ibu-ibu, ada di kampung-kampung itu namanya Bang kredit. Suka jualan secara kredit. Itu ndak apa-apa asalkan tidak ada bunga, misalnya kalau telat 1 hari wajib nambah Rp 10 ribu. Kalau seperti itu lain lagi ceritanya.

Tapi kalau murni, misalnya “Saya beli kredit, harganya segini dibayar 10x, sekali bayar Rp 10 ribu, contohnya beli panci.

Nah yang seperti itu, hukumnya halal, dan boleh.