UMY Akui Mahasiswanya yang Buang Bayi di Sleman

Pihak Universitas Muhamamdiyah Yogyakarta (UMY) mengakui mahasiswanya yang membuat bayi di Godean, Sleman beberapa waktu lalu.

“Menurut laporan dari polisi memang benar mahasiswa UMY,” kata Kepala Biro Humas UMY Hijriah Octavian kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Menurut Hijriah, pihaknya masih menelusuri status mahasiswa yang membuat bayi itu. “Kita masih telusuri bagaimana status mahasiswa ini, aktif atau tidak,” papar Hijriah.

Dia mengatakan, jika mahasiswa tersebut masih aktif di UMY bakal ada sanksi yang diberikan kepadanya. “Yang jelas kalau mahasiswa itu aktif akan ada konsekuensinya dan saya tidak berhak mengatakan konsekuensinya dalam bentuk apa, karena hal itu wewenang dari pimpinan dan bukan saya yang menentukan,” jelasnya.

Baca juga:  Pilot Lion Air Tertangkap saat Nyabu dan Indehoy

Hijriah mengatakan, pihak perempuan bukan dari mahasiswa UMY. “Jadi yang terkonfirmasi mahasiswa UMY adalah sang ayah dari bayi itu, tapi untuk perempuan bukan merupakan mahasiswa UMY,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah pasangan kekasih yang membuang bayi berinisial K (21) dan A (20). Keduanya membuang sang bayi lantaran takut diketahui orang tuanya, karena melahirkan bayi tanpa ikatan pernikahan.

“Karena mereka takut ketahuan oleh orang tuanya telah melahirkan bayi di luar pernikahan, keduanya memutuskan untuk membuang bayi hasil hubungannya,” jelas Deni dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020).

Baca juga:  Satgas TMMD Imbangan Kodim 0812 Lamongan Percepat Pengecoran Jalan

Polres Sleman sudah menetapkan sepasang kekasih ini sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka karena K dan A melanggar pasal tentang Penelantaran Anak. Keduanya dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana.