Ganjil Genap DKI Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Hari Ini


Sistem ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (3/8). Ganjil genap sebelumnya ditiadakan sejak 16 Maret untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).



Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan penerapan ganjil genap akan berlaku antara jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kepolisian akan menerapkan sosialisasi selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang.





Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.



Jalan Pintu Besar Selatan



Jalan Gajah Mada



Jalan Hayam Wuruk



Jalan Majapahit



Jalan Medan Merdeka Barat



Jalan MH Thamrin



Jalan Jenderal Sudirman



Jalan Sisingamangaraja



Jalan Panglima Polim



Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jalan TB Simatupang)



Jalan Jalan Suryopranoto



Jalan Balikpapan



Jalan Kiai Caringin



Jalan Tomang Raya



Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya – Jalan Gatsu)



Jalan Gatot Subroto



Jalan MT Haryono



Jalan HR Rasuna Said



Jalan DI Pandjaitan



Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya – simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)



Jalan Pramuka



Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)



Jalan Kramat Raya



Jalan Stasiun Senen



Jalan Gunung Sahari



Nantinya, tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap 
secara manual atau lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), mulai Kamis (6/8).



Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan tersebut, merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster virus corona perkantoran.



Klaster perkantoran diketahui merupakan penyumbang tambahan positif corona di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir atau selama PSBB Transisi.



Syafrin mengatakan kebijakan rem darurat tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.



“Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,” kata Syafrin di Jakarta, Minggu (2/8).



Syafrin menegaskan pemberlakuan ganjil genap itu hanya diberlakukan kepada kendaraan roda empat. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan penerapan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua atau sepeda motor.



Kebijakan itu akan diterapkan jika mobilitas warga ibu kota terus meningkat, terutama di masa pandemi virus corona.



“Jika tidak ada perubahan (penurunan mobilitas warga), maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor,” kata dia.



(yoa/bmw/ugo/cnnindonesia)