Dilaporkan ke Polisi, Budi Djarot Dipastikan tak akan Diproses Hukum

Budi Djarot yang menjadi koordinator lapangan (korlap) pembakaran poster Habib Rizieq Syihab (HRS) di depan gedung DPR/MPR tidak akan diproses hukum walaupun sudah dilaporkan ke kepolisian.

“Saya meyakini Budi Djarot tidak akan diproses hukum. Budi Djarot ini sebagai aktor yang menjalankan peran dari skenario rezim,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis kepada suaranasional, Sabtu (1/8/2020).

Menurut alumni pascasarjana sosiologi UGM ini, peran Budi Djarot sama dengan Denny Siregar, Permadi Arya, Eko Kuntadhi yang memprovokasi umat Islam. “Rezim sengaja membutuhkan orang-orang seperti Budi Djarot, Denny Siregar untuk mengimbangi kelompok oposisi,” jelas Yunus.

Baca juga:  KH Imaduddin Utsman Al Bantani: Kalahkan Raden Patah, Jokowi Raja Besar di Indonesia

Yunus mengatakan, kasus Denny Siregar yang menghina santri penghafal Al Quran tidak jelas sampai sekarang. “Denny Siregar makin menggila dengan provokasi di akun Twitter-nya,” papar Yunus.

Selain itu, menurut Yunus, Budi Djarot akan melakukan aksi-aksi provokasi lainnya untuk membuat marah umat Islam. “Yang dilakukan Budi Djarot adalah sebuah kesengajaan,” pungkasnya.

Baca juga:  Aktivis Islam Ingatkan Pos Polisi Kecil Target Teror Selanjutnya