Uang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rp 48 miliar yang masuk rekening pribadi Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengindikasikan ada penyalahgunaan wewenang.
“Uang Kemenhan Rp 48 miliar masuk rekening Dahnil menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam hal mengelolah keuangan negara,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Network Indonesia Adhy Fadhly, SE, M.Ik dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (22/7/2020).
Menurut Adhy, pernyataan Dahnil bahwa uang Rp 48 miliar yang ada di rekening pribadi sudah dijelaskan ke BPK dan Kemenhan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Pernyataan Dahnil itu salah, predikat WTP bukan merupakan jaminan dan tidak berarti bahwa bersih atau bebas dari korupsi. Itu dulu yang harus dipahami,” jelas Adhy.
Kata Adhy, Juru Bicara Prabowo menyalahi tupoksi dalam mengelola keuangan negara khususnya Kemenhan. “Keuangan negara khususnya di Kemenhan dikelola bendahara atau bagian keuangan,” jelas Adhy.
Adhy mengatakan, uang kemenhan yang masuk ke rekening Dahnil harus dibongkar ke publik agar kasus ini menjadi jelas. “Harus dibongkar siapa yang memerintah, keuntungan bunga selama di rekening Dahni digunakan siapa. Ini persoalan yang sangat besar,” papar Adhy.
Menurut Adhy, Dahnil mengelola keuangan Kemenhan merupakan tindakan ilegal. “Uang negara tidak diperbolehkan disimpan pada rek pribadi. Kami akan mengawal kasus ini hingga benar benar ditangani penegak hukum hingga tuntas,” pungkasnya.