SBK: Tetap Bahayakan Pancasila, RUU BPIP Harus Ditolak

Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus tetap ditolak karena membahayakan Pancasila.

“RUU BPIP yang diajukan pemerintah mengganti RUU HIP harus ditolak karena tetap membahayakan Pancasila,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada suaranasional, Ahad (19/7/2020).

Menurut SBK, RUU BPIP mendegradasi Pancasila dan bisa disalahgunakan penguasa. “Pancasila itu menjadi dasar undang-undang, bukan Pancasila dibina dan dijadikan UU. Dari seni konsep sudah salah,” papar SBK.

Baca juga:  Ngeri! Babeh Haikal: Paslon 01 dan 03 tak Ucapkan Selamat ke Prabowo Jadi Presiden RI tidak Selamat

Kata SBK, rakyat Indonesia harus mewaspadai kelicikan dari pengusung RUU BPIP dengan memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966. “Rakyat akan ditipu dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 di dalam RUU BPIP. Kalau kita lihat BPIP sendiri ada konsep Ketuhanan yang Berkebudayaan. Artinya BPIP bubarkan saja tak perlu RUU,” jelas SBK.

Selain itu, ia mengatakan, RUU BPIP hanya kepentingan partai politik tertentu untuk menafsirkan Pancasila versi mereka. “Pancasila ditafsirkan versi penguasa itu sangat berbahaya. Buktinya pengusung jargon Pancasila hanya diam terhadap kedatangan TKA Cina,” papar SBK.

Baca juga:  Romo Katolik Ini Fitnah Anies Baswedan Intoleran