RUU BPIP, Pengamat: Rakyat Harus Belajar Sejarah Kelicikan Komunis

Rakyat harus belajar sejarah kelicikan komunis ketika RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) diajukan pemerintah sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kita jangan ditipu diktum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 dalam RUU BPIP, gerakan komunis syarat dengan bohong. Sebelum satu tahun G30 S PKI, Soekarno dipuji dan diberi berbagai gelar, DN Aidit bicara Pancasila,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Sabtu (18/7/2020).

Amir mempertanyakan, BPIP dibentuk dengan undang-undang padahal Pancasila itu ibaratnya iman. “Kok iman ini dibina lagi, mendegradasi Pancasila, keberadaan BPIP menjadikan Pancasila berarti menjadi objek, padahal harusnya sebagai subjek,” ungkapnya.

Menurut Amir, dalam RUU BPIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar menyalahkan PDIP maupun partai-partai yang menjalin kerja sama dengan Partai Komunis Cina (PKC).

“Agar RUU BPIP itu diterima, Jokowi harus menyatakan PDIP dan partai-partai yang kerja sama dengan Partai Komunis Cina itu kejahatan negara. Agar publik menerima RUU BPIP, Jokowi harus menyatakan, kerja sama PDIP dengan PKC melanggar konstitusi negara,” jelas Amir.