Perpres No 73 Tahun 2020, Pengamat Intelijen & Militer: Efesiensi Penyampaian Informasi Intelijen


Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020 meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.



Dalam Pilpres Nomor 73 Tahun 2020 disebutkan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.





“Penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen,” kata pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati kepada suaranasional, Sabtu (18/7/2020).



Baca juga:  Barisan Kuning Siap Tumpahkan Darah Demo Dukung Pengesahan RUU Omnibus Law

Perempuan yang dipanggil Nuning berharap Perpres Nomor 73 Tahun 2020 dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi.



“Hal ini sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client yaitu dalam hal ini Presiden,” jelas perempuan peraih gelar doktor di bidang intelijen di Unpad ini.



Selain itu, Nuning mengatakan, Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN.



“Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011,” pungkasnya.

Baca juga:  Jika Erick Thohir Jadi Presiden, Wartawan Senior: Kekayaan Negara Bisa Habis untuk Bisnis Keluarga