Degradasi Pancasila, RUU BPIP Harus Tetap Ditolak

RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengganti RUU HIP harus tetap ditolak karena mendegradasi Pancasila.

“RUU BPIP itu secara tata kenegaraan mendegradasi Pancasila,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis kepada suaranasional, Kamis (16/7/2020).

Menurut alumni pascasarjana sosiologi UGM ini, RUU BPIP pengganti RUU HIP sebagai taktik pemerintah Jokowi dan DPR untuk menaklukan umat Islam. “Bagi pemerintah Jokowi, BPIP nantinya mempunyai legitimasi UU dan kewenangan sangat kuat,” jelasnya.

Kata Yunus, umat Islam sangat mengkritisi keberadaan BPIP. “Kasus TKA Cina di Konawe, BPIP hanya diam saja. Begitu juga kasus Djoko Tjandra,” papar Yunus.

Baca juga:  KH Nusron Wahid Taruhan: Potong Tangan Saya, Jika Ahok tak Terjun Politik Lagi

Yunus mengatakan, keberadaan BPIP sendiri menghabiskan uang negara dan tidak ada manfaatnya buat rakyat Indonesia. “Lebih baik BPIP dibubarkan saja,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu disampaikan saat Mahfud menemui Ketua DPR RI Puan Maharani.

Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.

“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Baca juga:  Presidium ARM: IKN Diduga Memberikan Karpet Merah ke Negara China

“Saya serahkan secara resmi,” kata Mahfud.

Puan menerima surat yang dibawa oleh Mahfud. Dia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat,” kata Puan.

“Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP,” kata Puan.