BIN tak di Bawah Koordinasi Menkopolhukam, Pengamat Intelijen: Sangat Tepat

Peraturan Presiden (Perpres) No 73 Tahun 2020 sangat tepat di mana Badan Intelijen Negara (BIN) bukan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Perpres No 73 tahun 2020 bahwa BIN bukan di bawah koordinasi Menkopolhukam sudah sangat tepat karena dalam konteks intelijen user tunggalnya hanya satu yaitu Presiden,” kata pengamat intelijen Ridlwan Habib kepada suaranasional, Jumat (17/7/2020).

Kata Ridlwan Habib, Perpres No 73 tahun 2020 menjadikan Kepala BIN bisa langsung melapor ke Presiden. “Jadi Kepala BIN melapor ke user-nya Presiden, tidak melalui mekanisme yang lain,” ungkapnya.

Ridlwan menilai Perpres No 73 tahun 2020 meneguhkan fungsi dan filosofi intelijen yang mengabdi single klien yakni Presiden.

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020.

Dalam pasal 4 disebutkan BIN tidak termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti Perpres No 43 Tahun 2015. (Achsin)