Berapa Mahar Pernikahan?

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Nabi SAW bersabda :

خَيْرُ الصِّدَاقِ أَيْسَرُهُ

Diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dan Imam al-baihaqi yang artinya “Sebaik-baik mahar dalam pernikahan itu adalah yang paling ringan”.

Zaman sekarang ada beberapa kelompok masyarakat yang di dalam penetapan mahar itu, cenderung ditinggikan.

Kalau sampai mahar itu diterapkan dengan harga yang sangat tinggi sehingga memberatkan calon mempelai laki, ini jelas bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Apalagi jika pihak lelaki itu sampai tidak sanggup atau merasa keberatan.

Karena itu yang paling sunnah di dalam masalah penerapan berapa mahar, yang harus dibayar oleh seorang lelaki tatkala menikahi seorang wanita?

Maka mahar yang paling baik adalah yang paling ringan bagi mempelai lelaki, namun tetap dengan standar yang terhormat dalam pandangan masyarakat, atau sesuai kepantasan umum.

Kurang lebih itu yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang di zaman sekarang.

Kemudian juga ada pertanyaan, apakah boleh seorang laki-laki yang melamar wanita itu menggunakan uang pribadi, atau juga menggunakan uang dari orang tua, atau ditanggung oleh pihak lain?

Tentu hukumnya boleh uang mahar yang ditanggung orang tua, atau dibayar sendiri oleh mempelai laki-laki, atau pihak lain.

Sunnahnya mahar itu berupa emas, misalnya 0,5 gram atau 1 gram, sebagaimana para ulama Nusantara di awwal penyebaran Islam jaman dahulu, mengartikan Mahar itu dengan istilah Emas Kawin (Maskawin), atau yang mempunyai nilai seharga emas yaitu uang tunai. Saat bulan Juli 2020 ini, nilai emas di pasaran tidak jauh dari nilai uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Jadi yang paling utama namanya mahar itu adalah yang mampu dibayar oleh pihak mempelai lelaki dan yang sekira tidak memberatkan, tapi tetap dengan benda terhormat.

Karena itu kepada para calon mempelai wanita, atau calon mertuanya suami, hendaklah menerapkan nilai mahar itu yang meringankan calon mempelai pria, dan janganlah berlebih-lebihan dalam memberi syarat, karena Nabi Muhammad SAW sudah menggarisbawahi, bahwa yang paling afdhal dan yang paling baik di dalam masalah penetapan mahar adalah yang paling ringan.

Ini perlu kita terangkan kepada masyarakat di mana saja mereka berada, agar pelaksanaan pernikahan tersebut sesuai dengan aturan syariat.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

اَلنِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

yang artinya: “Bahwa pernikahan itu adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak senang dengan sunnahku maka dia bukan termasuk dari golonganku”.

Jadi anjuran menikah yang sunnah itu jangan sampai dipersulit hanya gara-gara penerapan mahar yang sangat mahal harganya.

Adapun nasehat saya kepada para calon kemanten, sebaiknya tidak menentukan nilai mahar itu dengan sesuatu yang menyulitkan diri sendiri dan orang lain.

Seperti menentukan nilai mahar dengan acuhan tanggal lahir, semisal 5+7+1991 = 571.991, hingga calon suami harus bersusah payah mencari koin untuk menenuhi jumlah uang yang dimaksud.

Tapi, tetapkanlah nilai mahar itu yang wajar-wajar saja, sesuai pandangan umum di tengah masyarakat, sebut saja misalnya Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,- atau Rp 1.500.000,- dan sebagainya.