Direktur Pascasarjana Unida Gontor: Perubahan Kurikulum Madrasah Bagian Proyek Liberalisme Agama

Perubahan kurikulum madrasah bagian dari proyek liberalisme agama menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam sebenarnya.

“Perubahan kurikulum madrasah bagian dari liberalisme agama,” kata Direktur Pascasarjana Universitas Darussalam (Unida) Gontor Assoc. Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi dalam diskusi online yang diadakan Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Kata Hamid Fahmy, proyek liberalisme agama tidak bisa masuk mengubah kurikulum pesantren karena swasta dan targetnya melalui madrasah. “Masuk melalui madrasah induknya kementerian agama. Ini langkah pertama dan berlanjut, sudah ada di perguruan tinggi, kurikulum berwawasan gender, kurikulum berwawasan pluralisme,” paparnya.

Hamid mengatakan, perubahan kurikulum madrasah di Indonesia tidak bisa dilepaskan pernyataan Menteri Pertahanan AS periode 2001-2006 Donald Rumsfeld bahwa AS perlu lembaga donor yang bisa mengubah kurikulum radikal ke moderat.

Menurut Hamid Fahmy, liberalisme agama agar umat Islam berfikrnya diubah. “Sekarang berebut berbagai konsep mengubah cara pandang umat Islam,” jelasnya.

Hamid sudah mendeteksi proyek liberalisme agama sudah lama dijalankan di Indonesia namun banyak elit politik dan intelektual yang tidak percaya. “Saya masuk pesantren bicara pluralisme tidak paham, dikasih tahu liberalisme yang mendobrak otentias Al Quran, banyak yang tidak bicara,” papar Hamid Fahmy.

Madrasah akan menggunakan kurikulum baru untuk pendidikan agama Islam dan bahasa Arab pada tahun ajaran baru 2020/2021. Kebijakan ini akan dimulai pada 13 Juli mendatang.

“Pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Umar mengatakan, KMA 183 tahun 2019 akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah. Namun, mata pelajarannya tetap sama, yaitu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” ujarnya